Hallo sebelum saya memulai menceritakan artikel terkait materi "freedom of expression". Saya akan memperkenalkan diri saya terlebih dahulu kepada kawan-kawan, nama saya Edo Damaro, umur 22 tahun , saya cwo yg simple & suka olahraga (udah gitu aja kali ya) 🤣. Saya sedang melakukan study di Universitas Islam ' 45 Bekasi (UNISMA). Yg suka musik reggea pasti tidak asing dengan kata UNISMA 😁. Di UNISMA saya duduk di semester akhir , mengambil jurusan " ILMU ADMINISTRASI NEGARA falkultas FISIP" hehe. Jangan kaget denger FISIP yaaa , disini tidak ada kepentingan apapun saya hanya ingin menulis terkait kegelisahan yang saya rasakan melihat realita situasi daerah , dan situasi nasional maupun internasional. 😁 karena zaman globalisasi saat ini menurut saya sangat gampang melampiaskan kegelisahan pikiran lewat lisan maupun tulisan , zamannya udah canggih kalo hanya diam dan tidak disalurkan menurut saya akan sia-sia hak dasar warga negara. Jangan sampai sistem yg menindas anda saat ini, iya engga sih? Tapi kayanya sistem itu sudah mengerogoti masyarakat indonesia secara perlahan 😁 ( salam buat anak zaman now ) dari pada hanya aksis menceritakan kisah hidup anda lewat media sosial untuk menjadi trending topik, lebih baik mengkritik negara. Lebih berguna untuk masyarakat banyak .
Langsung ketopik ya kawan-kawan ,Indonesia mempunyai sejarah kelam pada masa Orde Baru di mana setiap orang merasa ketakutan untuk mengeluarkan pendapat karena adanya ancaman dari penguasa. Setiap orang yang mencoba berorasi dan mengeluarkan pendapat untuk mengkritik atau bahkan menentang pemerintah akan mendapatkan ancaman dan teror. apa mau balik ke zaman itu ? Saya sih tidak mau wkwkwkwk
"Freedom of speech is a guiding rule, one of the foundation of democracy, but at the same time, freedom does not imply anrchy, and the rights to exercise free expression does not include the rights to do unjustified to others."
berbicara "freedom of expression" ( kebebasan berpendapat) menurut saya , Kebebasan berbicara atau berpendapat adalah kebebasan yang mengacu pada sebuah hak untuk berbicara atau berpendapat secara bebas tanpa ada pembatasan, kecuali dalam hal menyebarkan kejelekan. Seperti yang tertera dalam UUD '45 pasal 28E ayat 3.
“Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.”
Artinya , Setiap orang berhak atas hak yang dimilikinya. Terutama hak mengeluarkan pendapat. Mereka berhak mengeluarkan pendapatnya secara bebas tetapi bertanggung jawab. Mereka bebas mengeluarkan pendapat asalkan tidak merugikan orang lain. Menurut saya Hal yang sangat disayangkan adalah ketika negara melindungi kebebasan berpendapat, namun justru hari ini sering kebebasan tersebut disalahgunakan oleh seseorang atau kelompok tertentu untuk menyebar kebencian.Ujaran kebencian (hate speech) ialah ujaran yang menyerang seseorang atau kelompok tertentu berdasarkan atribut seperti gender, etnis, agama, ras, disabilitas, atau orientasi seksual.
"The world will not be destroyed by those who do evil, but by those who watch them without doing anything."
Mungkin itu aja sih artikel dari saya semoga bermanfaat untuk yg membaca bloger saya , terimakasih sudah berkunjung . Saya ada 1 pesan untuk kawan-kawan , ketika pemerintah di rezim saat ini mengeluarkan kebijakan yang tidak pro dengan rakyat . Hanya ada satu kata "LAWAN" , jangan diem dan tunduk terhadap sistem yg diterapkan . Kesejahteraan milik semua warga negara indonesia bukan untuk pendatang 👊👊👊
"Without freedom of thought, there can be no such thing as wisdom and no such thing as public liberty, without freedom of speech."
Sukaaaaaa🤗🤗🤗
BalasHapus👊✊😄
Hapus